Aplikasi E-Mosi CaPer Kian Santer Disosialisasikan, Fitur Melimpah

Clam Shell Alliance – Aplikasi E-Mosi CaPer sebenarnya sudah rilis sejak bulan November 2022. Akan tetapi, aplikasi ini masih ramai jadi perbincangan sampai saat ini. Bahkan E-Mosi CaPer kian gencar pihaknya sosialisasikan.

BACA JUGA : Cara Download Aplikasi Kinemaster Pro, Dengan Mudah

Mengenal Aplikasi E-Mosi CaPer

E-Mosi CaPer itu sendiri adalah singkatan dari Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Aplikasi ini bentuk kerjasama dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Pasca dirilis, aplikasi ini semakin gencar pihaknya kenalkan ke instansi pemerintah yang ada di Provinsi Bengkulu.

Aplikasi E-Mosi CaPer Kian Santer Disosialisasikan, Fitur Melimpah

Tak kalah penting untuk Anda ketahui pula bahwa aplikasi yang satu ini hadir saat ada penandatanganan MoU yang Abdul Hakim selaku Ketua PTA Bengkulu dan Rohidin Mersyah sebagai Gubernur Bengkulu lakukan. Penandatanganan ini juga menciptakan SE Gubernur Bengkulu dengan nomor 800/1697/BKD/2021. Hal tersebut tertanggal 1 November 2021 mengenai Pedoman Teknis Izin Perkawinan serta Perceraian di Lingkup Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Provinsi Bengkulu.

Sosialisasi E-Mosi CaPer

Sebagaimana yang sudah kita singgung di atas bahwa aplikasi E-Mosi CaPer masih pihaknya sosialisasikan sampai sekarang. Sosialisasi ini berlangsung secara bertahap. Untuk tahap awal, sosialisasi berlangsung dengan tujuan memberi bantuan pada anak maupun mantan istri ASN (Aparatur Sipil Negara) agar bisa mendapatkan haknya.

Di tahap awal tersebut, sosialisasi masih ada dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Akan tetapi, sosialisasinya akan berlanjut hingga menyeluruh sampai ke tingkat kabupaten/kota se-provinsi Bengkulu. Seiring berjalannya waktu, sosialisasi ini juga akan menyasar berbagai instansi terkait.

Instalasi ini bisa mencangkup instalasi vertikal hingga lembaga lain. Adanya sosialisasi ini tentu bukan tanpa alasan. Dengan mengenalkan E-Mosi CaPer, harapannya bisa memenuhi sekaligus melindungi perempuan, anak, maupun kelompok disabilitas.

Ketika terjadi perceraian, haknya masih bisa terpenuhi secara optimal. Karena memanfaatkan aplikasi, maka prosesnya bisa berlangsung lebih transparan, efektif, dan akuntabel. Tak hanya itu, aplikasi E-Mosi Caper ini juga memungkinkan prosesnya terasa lebih praktis.

Fitur E-Mosi CaPer

E-Mosi CaPer memiliki berbagai fitur menarik yang bisa Anda manfaatkan saat menggunakannya. Adapun beberapa fiturnya ialah sebagai berikut.

Aplikasi E-Mosi CaPer Kian Santer Disosialisasikan, Fitur Melimpah

Statistik Perkara

Salah satu fitur yang bisa Anda temukan di aplikasi ini yaitu Statistik Perkara. Fitur yang satu ini menampilkan statistik data perceraian selama 1 tahun. Dengan hadirnya fitur ini, maka memudahkan pemerintah dalam mengetahui detail data serta tingkat kasus perceraian selama setahun belakangan.

Pelacakan dan Pelaporan

Selain Statistik Perkara, Anda juga bisa menemukan fitur Pelacakan dan Pelaporan di aplikasi E-Mosi CaPer. Di fitur ini terdapat form pelacakan yang bisa Anda gunakan untuk mengetahui progres pembiayaan nafkah ke mantan istri dan anak setelah terjadi proses perceraian. Untuk memanfaatkan aplikasi E-Mosi Caper, Anda hanya perlu memasukkan nomor putusan yang ada di form pelacakan.

Pastikan nomor putusannya benar dan lengkap. Setelah itu, tinggal klik Lacak Progress. Nantinya akan terlihat hasil sesuai dengan nomor putusan yang dimasukkan.

Selain form pelacakan, ada juga form pengaduan. Form ini berguna untuk melaporkan apabila ada hak pembiayaan anak maupun mantan istri setelah proses perceraian belum terpenuhi secara baik. Guna memanfaatkan form ini, bisa mengirimkan pengaduan dengan memasukkan nama mantan istri, NIK mantan istri, nomor putusan, dan permasalahan berdasarkan hasil pelacakannya.

Pendaftaran Perkara

Fitur menarik lainnya yang juga bisa Anda temukan di aplikasi E-Mosi CaPer yaitu Pendaftaran Perkara. Sebelum mendaftarkan perkara, Anda harus memastikan terlebih dahulu sudah melacak perkara tetapi tak menemukan data. Selain itu, pahami bahwa ASN yang bercerai adalah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

ASN tersebut juga merupakan ASN laki-laki. Dalam form pengaduan perkara di aplikasi E-Mosi Caper, Anda juga perlu memastikan bahwa nafkah mantan istri maupun anak memang tak pernah dibayarkan ataupun kurang. Apabila sudah memastikan hal tersebut, maka Anda tinggal mengisi kolom yang tersedia dan klik Daftar.

Dari review di atas, Anda bisa mengenal lebih dekat apa itu aplikasi E-Mosi CaPer. Aplikasi ini memudahkan dalam pemenuhan hak setelah terjadi kasus perceraian di lingkungan ASN Bengkulu. Menariknya lagi, aplikasi ini kaya fitur.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top